PERAN LEMBAGA KURSUS DALAM MENINGKATKAN PRESTASI
BELAJAR PESERTA DIDIK
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 26 ayat 5, disebutkan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan
untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, serta
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang
mebutuhkan.
Kursus
diselenggarakan bagi peserta didik
(masyarakat yang usianya tidak dibatasi, tidak dibedakan jenis
kelaminya, dan jumlah disesuaikan dengan
kebutuhan proses belajar yang efektif), yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan,
kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi,
bekerja, usaha mandiri, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sedangkan
pengertian prestasi belajar adalah hasil maksimal yang dicapai
oleh seorang peserta didik setelah melakukan kegiatan belajar kurang lebih selama satu semester. Berdasarkan pada
penjelasan-penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulakan
bahwa peran lembaga kursus dalam meningkatkan prestasi belajar adalah sebagai
badan atau lembaga yang membantu para peserta didik dalam meningkatkan dan
menambah pengetahuan mereka (peserta didik atau pelatihan) tentang pengetahuan
atau materi-materi pelajaran yang belum mereka temui di sekolah, atau belum
begitu mereka pahami di sekolah, karena tidak cukup jika hanya belajar di
sekolah. Lembaga kursus juga berperan sebagai lembaga yang membantu peserta
didik dalam menyiapkan ujian-ujian di sekolah, sebab biasanya pada lembaga
kursus para guru (tutor) senantiasa memberikan soal-soal dan kisi-kisi tentang
materi-materi yang mungkin akan keluar pada saat ujian, baik itu ujian
semester, maupun untuk ujian kelulusan dan kenaikan jenjang (UN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar