Kamis, 30 Mei 2013

PERAN LEMBAGA KURSUS

PERAN LEMBAGA KURSUS DALAM MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR PESERTA DIDIK

              Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, disebutkan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang mebutuhkan.
              Kursus diselenggarakan bagi peserta didik  (masyarakat yang usianya tidak dibatasi, tidak dibedakan jenis kelaminya, dan  jumlah disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar yang efektif), yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
              Sedangkan pengertian prestasi belajar adalah hasil maksimal yang dicapai oleh seorang peserta didik setelah melakukan kegiatan belajar kurang lebih selama satu semester. Berdasarkan pada penjelasan-penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulakan bahwa peran lembaga kursus dalam meningkatkan prestasi belajar adalah sebagai badan atau lembaga yang membantu para peserta didik dalam meningkatkan dan menambah pengetahuan mereka (peserta didik atau pelatihan) tentang pengetahuan atau materi-materi pelajaran yang belum mereka temui di sekolah, atau belum begitu mereka pahami di sekolah, karena tidak cukup jika hanya belajar di sekolah. Lembaga kursus juga berperan sebagai lembaga yang membantu peserta didik dalam menyiapkan ujian-ujian di sekolah, sebab biasanya pada lembaga kursus para guru (tutor) senantiasa memberikan soal-soal dan kisi-kisi tentang materi-materi yang mungkin akan keluar pada saat ujian, baik itu ujian semester, maupun untuk ujian kelulusan dan kenaikan jenjang (UN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar